Situs Presiden RI di HACK!!
Pelaku :
Siapa pelakunya ?
Wildan Yani Ashari atau yang di kenal dengan nama Yayan, seorang pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992,
Apa motifnya ?
Dari hasil pemeriksaan sementara, Wildan mengaku hanya iseng meretas situs yang beralamat www.presidensby.info itu. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan,"
Metodenya apa?
melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem.
Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape.
Siapa korbannya?
orang yang membangus situs pemerintah SBY.
Penyidik :
Dari hasil penyidikan oleh Cyber Crime mereka melacak lokasi IP Address dan DNS. Memang dalam penyidikan itu lokasi yang di dapat dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut polisi akhirnya menangkap Wildan yang berlokasi di Jawa Timur.
pasal 35 UU ITE No.11/2008 atas tuduhan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mengubah, dan merusak sebuah situs. Atas tuduhan tersebut ia dapat diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp.12 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar